Tilang Elektronik sudah resmi diberlakukan di Jakarta, tidak lagi hanya berupa peringatan saja. Bagi pengemudi atau kendaraan yang melanggar lalulintas akan langsung menerima denda ke alamat si pemilik mobil.
Kalau dulu orang sering melanggar saat tidak ada petugas di lapangan, kini semuanya berubah total. Anda tidak akan bisa mengelak dari Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Nyatanya dalam tiga pekan terakhir, pihak Kepolisian sudah melakukan tilang terhadap ribuan pengendara.
Adanya aturan baru mengenai E-TLE ini dipastikan belum dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Bagi Mitsubishi Family agar tidak bingung, ada baiknya kenali cara kerja tilang elektronik yang berlaku di Jakarta ini.
Penerapan E-TLE tersebut dikendalikan oleh petugas yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. Saat ini sudah terdapat 12 CCTV yang terpasang, di mana merupakan bagian dari total ada 81 CCTV yang telah diprogramkan.
Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV akan secara otomatis menampilkan seluruh data dari pemilik kendaraan tersebut berdasarkan plat nomor yang terpasang. Kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut. Apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut. Di surat tersebut tercantum pula pasal tempat dan waktu pelanggaran. Berikut link situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang hingga denda yang harus dibayarkan.
Bersamaan dengan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan bukti berupa empat buah gambar pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggar kemudian bisa membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk pelunasannya.
Kemudian pelanggar diwajibkan mengisi formulir konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Setelah mengisi formulir, pelanggar bisa mengakses web layanan Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diberikan jumlah denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar sebelum waktu yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM. Jika telat membayar denda tilang ini, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu
Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas tak hanya untuk menghindari tilang elektronik, namun yang utama untuk keselamatan dan kenyamanan di perjalanan.